Bagi yang menekuni dibidang kehutanan tentu tidak asing lagi dengan dua istilah Degradasi dan Deforestasi, berikut akan kami sampaikan penjelasan mengenai dua istilah ini, yang kami ambil secara langsung dari webnya forestdigest.com dengan judul Beda Deforestasi dan Degradasi Hutan.
Deforestasi maupun degradasi hutan adalah keadaan ketika hutan rusak akibat eksploitasi sumber daya alam, dengan tujuan untuk bisnis kehutanan maupun di luar kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, pertanian.
Untuk mengetahui deforestasi dan degradasi hutan kita mesti mengacu pada pengertian hutan itu sendiri. Ada banyak definisi hutan. Tahun 1976 hutan didefinisikan sebagai lahan yang ditumbuhi pepohonan atau vegetasi kayu-kayuan, baik sejenis maupun campuran yang mampu menciptakan iklim mikro.
Baca juga : 5.000 Karyawan Perhutani Tolak KHDPK
Undang-Undang Kehutanan Nomor 41/1999 punya pengertian hutan tersendiri. Menurut pijakan kehutanan ini hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kedua pengertian hutan tersebut bersifat kualitatif. Keduanya mengacu pada kemampuan kumpulan pepohonan menciptakan iklim mikro. Lalu Menteri Kehutanan menerbitkan Peraturan Nomor P.14/2004 yang mendefinisikan hutan sebagai lahan dengan luas minimum 0,25 hektare, dengan tutupan tajuk setidaknya 30% dan dengan tinggi 5 meter.
Badan Pangan PBB (FAO) pada 2010, sementara itu, mendefinisikan bahwa hutan adalah hamparan lahan dengan luas lebih dari 0,5 hektare yang ditumbuhi pepohonan dengan tinggi lebih dari 5 meter dan tutupan tajuk lebih dari 10% atau ditumbuhi pohon yang secara alami tumbuh dengan tinggi lebih dari 5 meter.
Definisi hutan terbaru menggabungkan pengertian hutan menurut Peraturan Menteri Kehutanan P.14/2004 itu dengan UNFCCC dalam Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) yang dibakukan dalam Tingkat Emisi Rujukan Deforestasi dan Degradasi Hutan Nasional Indonesia (FREL).
Baca juga : 5 Pekerja Ditangkap Karena Buka Tambang Ilegal
Menurut definisi baru ini hutan adalah suatu areal lahan lebih dari 6,25 hektare dengan pohon lebih tinggi dari 5 meter pada waktu dewasa dan tutupan kanopi lebih dari 30%. Luas minimal hutan 6,25 hektare menimbang pengukuran dan penafsiran visual bahwa 6,25 hektare adalah areal terkecil yang bisa diukur dengan satelit, diplotkan pada 0,25 sentimeter persegi, dan dipetakan pada skala penafsiran 1:50.000.
Sementara untuk kepentingan penilaian/evaluasi tanaman hasil kegiatan rehabilitasi lahan, pendekatan satuan unit terkecil luas hutan adalah 4 hektare, menurut Peraturan Menteri LHK P.2/2020.
Jika kita jadikan P.14/2004 sebagai acuan, deforestasi dan degradasi hutan yang menggambarkan tingkat kerusakan hutan akan tergantung pada definisi hutan itu. Karena itu deforestasi adalah kerusakan hutan jika sisa tutupan tajuk pohon tersisa kurang dari 30%. Sedangkan degradasi hutan adalah keadaan hutan jika tutupan tajuk tersisa masih di atas 30%.
Apa implikasi dari dua pengertian ini?
Deforestasi selalu jadi momok setiap pemerintahan karena menjadi acuan apakah sebuah rezim bisa menjaga hutannya atau tidak. Apalagi, dalam konferensi-konferensi lingkungan, deforestasi selalu jadi penekanan menurunkan emisi karena kemampuan hutan dalam menyerap gas rumah kaca sebagai mitigasi krisis iklim.
Baca juga : Berikut 4 Daerah Penghasil Hutan di Indonesia yang Kaya Sumber Daya
Maka, menurut Dodik Ridho Nurrochmat dalam buku Multiusaha Kehutanan (2022), meski sebuah hutan rusak berat, jika tutupan tajuk tersisa masih di atas 30% dari luas hutan yang ditetapkan menurut hukum, ia masih tergolong degradasi. Sebuah area hutan baru masuk perhitungan deforestasi jika tutupan tersisa masih di bawah 30% kendati kerusakannya tidak terlalu parah.
Dengan demikian, angka deforestasi yang selalu jadi debat panjang manajemen hutan itu pada akhirnya tergantung bagaimana tingkat kerusakan yang didefinisikan dalam hukum tersebut. Jika masih tergolong degradasi hutan, karena itu dianggap masih produktif, sebuah kawasan hutan bisa juga diubah untuk tujuan lain melalui pelepasan izin kawasan hutan.