IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan merupakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan.
Kawasan hutan akan dikembalikan kepada Negara setelah jangka waktu pinjam pakai berakhir. Kawasan hutan yang dapat digunakan dengan mekanisme PPKH adalah hutan produksi dan hutan lindung.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Kawasan hutan merupakan sumber daya alam bagi kepentingan pembangunan sektor kehutanan dan sektor di luar kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan ditujukan bagi kepentingan pembangunan sektor kehutanan, sedangkan penggunaan kawasan hutan ditujukan bagi pembangunan sektor di luar kehutanan.
Pada prinsipnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan diperbolehkan dengan batasan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Penggunaan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan dapat dilaksanakan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, IPPKH diubah menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hal ini diatur dalam Pasal 94 ayat (1).
Terutama dalam hal Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat 1 huruf a, diatur bahwa pertambangan di kawasan hutan produksi dapat dilakukan dengan ketentuan:
1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau
2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;
Sementara untuk pertambangan dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
1. turunnya permukaan tanah;
2. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau
3. terjadinya kerusakan akuifer air tanah
Transisi ini mungkin akan membuat sebagian pelaku usaha kesulitan atau tidak mengetahui apa saja yang menjadi perbedaan antara IPPKH dan PPKH sekaligus konsekuensi dari keduanya.
Anda tidak perlu khawatir akan masalah itu, kami akan membantu anda karena Kami (PT Kilau Surya Alam Lestari) adalah perusahaan konsultan IPPKH dan PPKH yang fokus menangani masalah perizinan bidang kehutanan, karena kami fokus pada bidang ini maka kami mengetahui lebih detail terkait setiap perubahan, perbedaan, alur-alurnya bahkan kami dapat menyelesaikan masalah yang mungkin anda belum temukan cara paling efektifnya.
Silahkan hubungi kami dan konsultasikan kepada kami termasuk jika anda membutuhkan informasi terkait Biaya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, kami tidak bisa sampaikan disini karena kami butuh informasi lebih detail terkait sejauh mana proses yang sudah dilakukan, kawasan hutan akan diguanakan untuk apa dan juga seberapa luas kawasan yang akan diproses serta ada banyak variabel lain.
Kami dapat anda hubungi melalui :
- Email : info@kilausurya.co.id
- Telepon / wa : 0812-7991-0832
- website kami di : https://www.kilausurya.co.id/
Konsultasikan Biaya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Biaya IPPKH atau Biaya PPKH atau informasi lainnya yang anda butuhkan.