Pengurusan Hutan, Perencanaan Kehutanan, Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Dalam kehutanan banyak sekali istilah, yang definisinya harus dibuka terlebih dahulu dalam ketentuan umum maupun dalam batang tubuh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri atau turunannnya, agar paham apa maksud istilah tersebut. Dalam banyak diskusi kehutanan, apabila tidak mengetahui maksud dari istilah tersebut, dasar cara berpikir kita akan salah, dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap simpulan yang kita buat. Pada tulisan saya kali ini akan membahas pengurusan hutan, perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
Pengurusan Hutan
Rujukan pengurusan hutan adalah Bab III pasal 10 UU Nomor 41 Tahun 1999. Pengurusan hutan meliputi kegiatan: 1.) perencanaan kehutanan; 2.) pengelolaan hutan; 3.) penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan dan 4.) pengawasan. Keempat kegiatan ini dibahas per bab dalam UU Nomor 41 Tahun 1999.
Perencanaan Kehutanan
Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan (pasal 1 angka 1 PP 44 Tahun 2004). Kegiatan perencanaan kehutanan merujuk pada Bab IV pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 1999, yang meliputi: 1.) inventarisasi hutan;, 2.) pengukuhan kawasan hutan; 3.) penatagunaan kawasan hutan; 4.) pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan 5.) penyusunan rencana kehutanan.
Output inventarisasi hutan adalah data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. Output pengukuhan kawasan hutan adalah penetapan kawasan hutan secara definitif. Output penatagunaan kawasan hutan adalah penetapan fungsi (sebagai hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi) – dan penggunaan kawasan hutan. Output pembentukan wilayah pengelolaan hutan adalah terbentuknya wilayah pengelolaan hutan tingkat provinsi, kabupaten dan unit pengelolaan (KPH). Untuk basis spasial/geografis, output penyusunan rencana kehutanan adalah Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) dan Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten (RKTK). Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan, output rencana kehutanan meliputi rencana kehutanan pengelolaan hutan pada KPHK, KPHL dan KPHP. Sedangkan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan output rencana kehutanan meliputi rencana kehutanan jangka panjang, menengah dan pendek.
Pengelolaan Hutan
Rujukan pengelolaan hutan adalah Bab V pasal 21 UU Nomor 41 Tahun 1999. Pengelolaan hutan meliputi kegiatan: 1.) tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; 2.) pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; 3.) rehabilitasi dan reklamasi hutan dan 4.) perlindungan hutan dan konservasi alam.
Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari (pasal 1 angka 3 PP Nomor 6 Tahun 2007).
Output dari tata hutan adalah blok dan petak serta pemetaanya berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan serta intensitas dan efisiensi pengelolaan. Output penyusunan rencana pengelolaan adalah rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek.
Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Yang termasuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan adalah reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. Sedangkan reklamasi hutan meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (pasal 1 angka 1 PP Nomor 45 Tahun 2004).
Pemanfaatan Hutan
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adail untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya (pasal 1 angka 4 PP Nomor 6 Tahun 2007).
Pemanfaatan hutan dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Dalam pemanfaatan hutan inilah ada akronim IUPK, IUPJL, IUPHHK-HA (HPH), IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTHR, IUPHHK-HTR, IUPHHBK-HA, IUPHHBK-HT, IPHHBK-HA, IPHHBK-HT, IPHHK-HA, HKM dan Hutan Desa.
Penggunaan Kawasan Hutan
Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut (pasal 1 angka 5 PP 24 Tahun 2010). Penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Contoh kepentingan pembangunan di luar kegiatan pembangunan antara lain: religi; pertambangan; instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi listrik serta teknologi energy baru dan terbarukan; pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; fasilitas umum; industri selain industri primer hasil hutan; pertahanan dan keamanan; prasarana penunjang keselamatan umum; penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara; atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
Output dari penggunaan kawasan hutan adalah izin pinjam pakai kawasan.