Dalam penerbitan izin usaha di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Berikut adalah jenis-jenis izin berusaha yang melalui BKPM:
- bidang pemanfaatan hutan:
- izin usaha pemanfaatan kawasan silvopastura pada hutan produksi dan hutan lindung
- izin usaha pemanfaatan kawasan silvofishery pada hutan produksi dan hutan lindung
- izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam pada hutan produksi
- izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan tanaman pada hutan produksi
- izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem pada hutan alam pada hutan produksi
- izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi
- izin pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi
- izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dan hutan lindung
- izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman hasil rehabilitasi pada hutan produksi
- izin usaha pemanfaatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon pada hutan produksi dan hutan lindung
- izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dan hutan lindung
- bidang penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi, hutan lindung, pelepasan kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan:
- izin pinjam pakai kawasan hutan
- pelepasan kawasan hutan
- tukar menukar kawasan hutan
- bidang industri kehutanan:
- izin usaha industri primer hasil hutan kayu
- izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu
- bidang perbenihan:
- izin pengadaan dan peredaran telur ulat sutera
- penetapan pengada dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar
- bidang pemanfaatan kawasan konservasi dan tumbuhan/satwa liar berupa izin lembaga konservasi
- bidang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar:
- izin pengusahaan taman buru
- izin pemanfaatan komersial untuk budidaya tanaman obat
- izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar
- bidang pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi:
- izin usaha penyediaan sarana wisata alam
- izin usaha penyedia jasa wisata alam
- izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap ekploitasi dan pemanfaatan
- izin usaha pemanfaatan air skala menengah dan besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya
- izin usaha pemanfaatan energi air skala menengah dan besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya
- izin usaha pemanfaatan air skala mikro dan kecil di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya
- izin usaha pemanfaatan energi air skala mikro dan kecil di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya
- bidang lingkungan hidup:
- izin lingkungan
- surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk usaha jasa berupa izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk usaha jasa.
- bidang perbenihan:
- sertifikasi sumber benih;
- sertifikasi mutu bibit dan sertifikasi mutu benih;
- izin pemasukan dan pengeluaran benih dari luar negeri; dan
- izin pengeluaran benih tanaman hutan ke luar negeri;
- bidang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar:
- izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan)
- izin akses sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sumber daya genetik spesies liar untuk kegiatan komersial
- izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri
- izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk lembaga konservasi
- izin pengedar tumbuhan dan satwa liar dalam negeri
- izin pengedar tumbuhan dan satwa liar luar negeri
- izin peragaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi
- izin perolehan induk penangkaran tumbuhan dan satwa liar
- bidang pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi berupa izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksplorasi
- bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penghasil:
- izin operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penghasil
- rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun
- persetujuan pelaksanaan uji coba pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun
- persetujuan pelaksanaan uji coba pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun
- rekomendasi impor limbah non bahan berbahaya dan beracun
- bidang pembuangan air limbah berupa izin pembuangan air limbah
- bidang emisi berupa izin emisi
Referensi:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal