Jaksa memaparkan ‘kesalahan’ yang dilakukan perusahaan milik Surya Darmadi. Jaksa mengatakan perusahaan Surya Darmadi telah membuat kerusakan hutan hingga negara merugi.
“Terdakwa melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan melalui PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, dan PT Seberida Subur di Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau, telah mengakibatkan: 1) Telah terjadi perubahan fisik dari sebelummya kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun sawit. 2) Tidak ada lagi pohon hutan alam asli,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Jaksa merinci sejumlah ‘dosa’ perusahaan Surya Darmadi karena telah membuat tanah rusak. Hal ini berdasarkan laporan hasil veridikasi dari Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan dan Lingkungan lnstitut Pertanian Bogar (IPB).
Berikut ini rinciannya:
1) PT Palma Satu
a. Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (pengerukan/penggalian kanal pada tanah gambut, penebangan vegetasi pohon hutan alam, pembangunan sarana dan prasarana jalan/kanal dan penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Palma Satu Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tan ah (2-5 cm), subsiden (10-20 cm; 100• 150 cm, 250-300 cm), dan kedalaman air tanah dangkal (60-80 cm).
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor. KEP• 43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
d. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 57 Tahun 2017) untuk kriteria tinggi muka air tanah (60-80 cm).
e. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah gambut karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk parameter pH dan redoks
Baca juga : Izin Pembangunan PLTA Kayan Diminta Evaluasi
2) PT Panca Agro Lestari
a. Telah terjadi kerusakan tanah mineral bergambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (pengerukan/penggalian kanal pada tanah, kegiatan cut and fill, penebangan vegetasi pohon hutan alam, pembangunan sarana dan prasarana jalan/kanal dan penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Panca Agro Lestari Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah mineral bergambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tanah (2-5 cm), dan solum tanah (0 cm).
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor KEP 43/M EN LH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
d. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk parameter pH dan redoks.
Baca juga : Dari Infrastruktur hingga Rehabilitasi Hutan, ini 10 Subproyek IKN Terbesar
3) PT Kencana Amal Tani
a. Telah terjadi kerusakan tanah mineral dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (kegiatan cut and fill pada pembangunan jalan, penebangan vegetasi pohon hutan alam dan penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Kencana Amal Tani Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa pada lokasi tanah mineral telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tanah (5-10 cm, 20-30 cm), solum tanah (0 cm) dan batuan permukaan (50-80%).
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Keputusan Menteri Nomor: KEP-43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
d. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk parameter klei (liat), pasir dan redoks.
Baca juga : Biaya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
4) PT Seberida Subur
a. Telah terjadi kerusakan. tanah mineral dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (kegiatan cut and fill pada pembangunan jalan, penebangan vegetasi pohon hutan alam dan penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Seberida Subur Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah mineral telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tanah, solum tanah dan batuan permukaan.
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor KE 43/MEN LH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
Baca juga : 30 Ribu Hektare Hutan per Tahun berhasil Direhabilitasi Kalsel
5) PT Banyu Bening Utama
a. Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (pengerukan/penggalian kanal pada tanah gambut, penebangan vegetasi pohon hutan alam, pembangunan sarana dan prasarana jalan/kanal dan penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Banyu Bening Utama Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tanah (10-20 cm), subsiden (20-30 cm; 60-80 cm; 80-90 cm), dan kedalaman air tanah dangkal (60-80 cm).
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor KEP43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
d. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 57 Tahun 2016) untuk kriteria tinggi muka air tanah (60-80 cm).
e. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah gambut karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 tahun 2000) untuk parameter pH dan redoks.
Selain itu, jaksa juga memaparkan hasil verifikasi lapangan dan analisis sampel tanah atas pembangunan dan kegiatan pabrik kelapa sawit dari PT Banyu Bening Utama, dengan hasil:
a. Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat pembangunan dan kegiatan pabrik kelapa sawit (pengerukan/penggalian kanal pada tanah gambut, penebangan vegetasi pohon hutan alam, pembangunan sarana dan prasarana pabrik kelapa sawit dan dumping/penimbunan limbah padat) pada kawasan + hutan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Banyu Bening Utama Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut dan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter Erosi tanah (2-5 cm, 20-30 cm), subsiden (20-30 cm; 100-200 cm), dan kedalaman air tan ah dangkal (60-80 cm).
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan dan kegiatan pabrik kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor: KEP-43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
d. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 57 Tahun 2017) untuk kriteria tinggi muka air tanah (60-80 cm)
e. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah gambut karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk parameter pH dan redoks.
f. Padalokasi pembuangan limbah padat tidak ditemukan landfill sehingga limbah padat ditumpuk/dumping di atas tanah gambut dengan ketinggian 3-6m.
Akibat kerusakan ini, negara telah merugi. Khusus karena kerusakan tanah ini, negara rugi Rp 73 triliun.
“Akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan telah menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp73.920.690.300.000 (triliun). Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang,” pungkas jaksa.
Atas dasar itu, Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
sumber : detik