Pengurusan Hutan, Perencanaan Kehutanan, Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dalam kehutanan banyak sekali istilah, yang definisinya harus dibuka terlebih dahulu dalam ketentuan umum maupun dalam batang tubuh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri atau turunannnya, agar paham apa maksud istilah tersebut.
Dalam penerbitan izin usaha di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Berikut adalah jenis-jenis izin berusaha yang melalui BKPM:
Pinjam pakai kawasan hutan diakui secara definitif melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau yang biasa disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.