Jargon Pro Lingkungan Hanya Gimik

Komunitas Pohon Indonesia (KPI) dan penggiat lingkungan lainnya kini tengah bersiap melakukan gugatan secara hukum maupun aksi unjuk rasa baik ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun perusahaan pengemplang kewajiban.

Banyak jargon perusahaan yang ngaku Pro Lingkungan tapi pembangkangan dan wanprestasi banyak dipertontonkan perusahaan BUMN/BUMS sebagai pemegang kewajiban kehutanan ataupun Lingkungan Hidup baik kewajiban berupa PNBP ataupun kewajiban IPPKH/PPKH.

Untuk diketahui, PNBP adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak, sedangkan IPPKH adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang merupakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dengan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan; dan PPKH adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Presiden KPI, Dadi Ardiwinata mengatakan, aksi itu dilakukan sejalan dengan momen peringatan Hari Pohon Dunia yang jatuh pada tanggal 21 November 2022.

“Kita masyarakat Indonesia khususnya merasa prihatin akan prilaku perusahaan yang mengaku-aku perusahaan pro lingkungan tapi abai akan kewajiban lingkungan, mereka hanyalah klam untuk mendapatkan pendanaan green, mereka hanya pura-pura pro lingkungan,” tandas Dadi, Jumat (25/11/2022).

Dikatakan, pihaknya tidak mempersoalkan investasi ataupun kegiatan pemanfaakan potensi alam sepanjang mematuhi kewajibannya dalam menjaga keseimbangan alam.

“Yang sejalan dengan komitmen menteri LHK yang akan menjaga ketersediaan hutan dengan mekanisme In-Out,” tegas Presiden Pohon Indonesia.

Dadi mengatakan, pihaknya telah memegang data beberpa perusahaan setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) yang diduga telah melanggar regulasi terkait lingkungan hidup dan kehutanan.“Akan segera kami lakukan pengaduan kepada pihak berwenang seperti KPK dan Kejaksaan karena selain merugikan negara (wanprestasi) kami duga ada perbuatan melawan hukum dan tindak pidan korupsi untuk meminta memberantas dan mengusut tuntas dugaan mafia hutan,” tandas Dadi.

Selain kepada penegak hukum, lanjut dia, KPI juga akan melakukan pengaduan kepada Presiden RI, DPR RI, BPK RI, KLHK, Bursa Efek dan lainnya.

Tujuannya, agar perusahaan yang menggunakan lahan hutan mau menjalankan komitmen menjaga hutan dengan serius mengingat banyaknya BUMN yang wanpreatasi dan mengemplang kewajiban Kehutanan.

Dapat ditonton kan, tegas Dadi, BUMN /BUMS yang wanprestasi akan kewajiban IPPKH/PPKH seperti PT. Semen Indonesia yang telah diberi waktu hingga tanggal 9 Mei 2022, tetapi sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya.

“Meskipun KLHK sudah memberikan tanggapan melalui surat tanggal 16 Mei 2022,” ungkap Dadi.Dadi menilai, hanyalah gimik belaka PT. Semen Indonesia terhadap Jargonnya Ramah Lingkungan, yang nyatanya telah melakukan pengemplangan akan kewajiban penggantian lahan kompensasi pada kawasan kehutanan sejak Tahun 2012 sampai sekarang.

sumber : mediatataruang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *